Pada hakikatnya, pernikahan beda agama dilarang dalam Islam. Para ulama pun sepakat bahwa pernikahan beda agama tidak diperbolehkan, dan hukumnya adalah haram. Hal ini didasarkan pada al-Qur'an Surah al-Mumtahanah ayat 10, surah Al-Baqarah ayat 221, dan Surah Al-Ma'idah ayat 5.
Dengan adanya ayat yang ketiga ini, timbul perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum pernikahan lintas agama. Sebab, dalam ayat yang ketiga tersebut, Allah SWT memperbolehkan untuk menikahi wanita Ahlul Kitab (Yahudi, dan Nasrani). Itulah sebabnya, Keterkaitan dengan nikah beda agama ini, para ulama terbelah ke dalam tiga kelompok.
Pertama, ulama yang mengharamkan secara mutlak. Adapun dalil yang dijadikan sandaran adalah QS al-Baqarah ayat 221 yang mengharamkan orang islam menikah dengan laki-laki dan wanita musyrik dan QS al-Mutahanah ayat 10, yang melarang orang islam menikah dengan orang kafir. Sementara, QS al-Ma'idah ayat 5, yang membolehkan laki-laki muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab, menurut pendapat kelompok ini, sudah dibatalkan oleh dua ayat sebelumnya itu. Mereka berkeyakian bahwa secara statistik, tidak mingkin dua ayat yang mengharamkan bisa dikalahkan oleh satu ayat yang menghalalkan nikah beda agama. Para ulama dari kelompok ini juga berpendapat, kata "Musyrik", "Kafir" dan "Ahli Kitab" adalah sinonim (satu Makna), sehingga yang satu bisa membatalkan yang lain.
Kedua, Ulama yang memperbolehkan laki-laki muslim menikahi wanita Ahli Kitab. Menurut pendapat ulama dari kelompok ini, keharaman menikah wanita musyrik dan kafir sudah dibatalkan oleh QS al-Maa'idah ayat 5, Mereka berpendapat bahwa tiga ayat tersebut memang sama-sama diturunkan di Madinah Akan tetapi dua ayat yang pertama QS al-Baqarah ayat 221 dan QS al-Ma'idah ayah 5 telah di takhshish (dispesifikasi) oleh QS al-Maa'idah ayat 5.
Salah satu ulama yang mendukung pendapat kelompok ini, yaitu Thabathabai, mengatakan bahwa pengharaman menikahi wanita-wanita kafir dan musyrik hanya terbatas pada orang-orang watsani (para penyembah berhala). Oleh karen itu, Pengharaman ini tidak termasuk orang-orang Ahli Kitab. Beberapa buku tarikh juga mendaftarkan para sahabat nabi yang melakukan nikah beda agama, diantaranya adalah Utsman bin Affan, Thalhah bin Abdullah, Khudzaifah bin Yaman, Sa'ad bin Abi Waqash dan lain sebagainya.
Ketiga, ulama yang memperbolehkan secara mutlak pernikahan beda agam. Kelompok yang terakhir ini melanjutkan pendapat dari kelompok ulama kedua yang dianggap belum tuntas. Jika ulama kempok kedua hanya memperbolehkan laki-laki muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab, maka ulama kelompok terakhir ini membolehkan hukum sebaliknya, yaitu membolehkan wanita muslimah menikah dengan laki-laki Ahli Kitab. Menurut mereka, tidak ada perbedaan antara pernikahan laki-laki muslimah dengan wanita Ahli Kitab dan pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki Ahli Kitab. Menurut keompok terakhir ini, tidak ada teks di dalamm al-Quran yang secara eksplisit melarang pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki Ahli Kitab. Karena itu, Mereka Bekeyakinan bahwa tidak adanya larangan bagi wanita muslimah untuk menikah dengan laki-laki Ahli Kitab.
Terkait dengan perbedaan pendapat para ulama, sebaiknya pernikahan beda agama dihindari dengan bagaimana alasan dan petimbangan berikut
1. Dalam kitab Al-Umm, Imam Syafi'i mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Ahli Kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani yang berasal dari keturunan bangsa Israel asli. Adapun umat-umat lain yang menganut agama Yahudi dan Nasrani, mereka tidak termasuk dalam kata Ahlul Kitab. Sebab, Nabi Musa As dan Nabi Isa As tidak diutus kecuali untuk Bani Israil dan dakwah mereka juga bukan ditujukan bagi umat-umat setlah Bani Israil
2. Ahlul Kitab yang ada sekarang, tidak sama dengan Ahlul Kitab yang ada pada waktu zaman Rasulullah Saw Semua Ahlul Kitab zaman sekarang sudah jelas-jelas musyrik atau menyekutukan Allah dengan mengatakan bahwa Uzair itu Anak Allah (Yahudi) dan Isa itu anak Allah (Nasrani)
3. Pernikahan lintas agama dipastikan akan sangat sulit untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah sebagai tujuan utama dari dilaksanakannya sebuah pernikahan
4. Jumlah wanita muslimah di dunia ini sangat banyak, bahkan jumlahnya melebihi jumlah kaum laki-laki. Tidak sedikit pula wanita muslimah yang berwajah cantik dan memiliki budi pekerti luhur.
5. Sebagai upaya Syadz-adz-dzari'ah (mencegah kerusakan), keimanan calon sumai-istri dan anak-anak yang akan dilahirkan.
Tentunya akan lebih mudah menciptakan keluarga yang sakinah apabila pasangan suami dan istri memiliki dan paham dan keimanan yang sama. Pastinya akan lebih baik mendidik anak jika kedua orang tuanya mempunyai akidah yang sama.
dikutip dari buku sanikah, mawadah, warahmah karya Abdul Syukur Al-Azizi yang diterbitkan oleh dive pers.
=================================================================
Jika ada kekurangan tentang artikel ini, atau ada sesuatu yang tidak berkenan silahkan komen dibawah untuk berdiskusi.
Dengan adanya ayat yang ketiga ini, timbul perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum pernikahan lintas agama. Sebab, dalam ayat yang ketiga tersebut, Allah SWT memperbolehkan untuk menikahi wanita Ahlul Kitab (Yahudi, dan Nasrani). Itulah sebabnya, Keterkaitan dengan nikah beda agama ini, para ulama terbelah ke dalam tiga kelompok.
Pertama, ulama yang mengharamkan secara mutlak. Adapun dalil yang dijadikan sandaran adalah QS al-Baqarah ayat 221 yang mengharamkan orang islam menikah dengan laki-laki dan wanita musyrik dan QS al-Mutahanah ayat 10, yang melarang orang islam menikah dengan orang kafir. Sementara, QS al-Ma'idah ayat 5, yang membolehkan laki-laki muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab, menurut pendapat kelompok ini, sudah dibatalkan oleh dua ayat sebelumnya itu. Mereka berkeyakian bahwa secara statistik, tidak mingkin dua ayat yang mengharamkan bisa dikalahkan oleh satu ayat yang menghalalkan nikah beda agama. Para ulama dari kelompok ini juga berpendapat, kata "Musyrik", "Kafir" dan "Ahli Kitab" adalah sinonim (satu Makna), sehingga yang satu bisa membatalkan yang lain.
Kedua, Ulama yang memperbolehkan laki-laki muslim menikahi wanita Ahli Kitab. Menurut pendapat ulama dari kelompok ini, keharaman menikah wanita musyrik dan kafir sudah dibatalkan oleh QS al-Maa'idah ayat 5, Mereka berpendapat bahwa tiga ayat tersebut memang sama-sama diturunkan di Madinah Akan tetapi dua ayat yang pertama QS al-Baqarah ayat 221 dan QS al-Ma'idah ayah 5 telah di takhshish (dispesifikasi) oleh QS al-Maa'idah ayat 5.
Salah satu ulama yang mendukung pendapat kelompok ini, yaitu Thabathabai, mengatakan bahwa pengharaman menikahi wanita-wanita kafir dan musyrik hanya terbatas pada orang-orang watsani (para penyembah berhala). Oleh karen itu, Pengharaman ini tidak termasuk orang-orang Ahli Kitab. Beberapa buku tarikh juga mendaftarkan para sahabat nabi yang melakukan nikah beda agama, diantaranya adalah Utsman bin Affan, Thalhah bin Abdullah, Khudzaifah bin Yaman, Sa'ad bin Abi Waqash dan lain sebagainya.
Ketiga, ulama yang memperbolehkan secara mutlak pernikahan beda agam. Kelompok yang terakhir ini melanjutkan pendapat dari kelompok ulama kedua yang dianggap belum tuntas. Jika ulama kempok kedua hanya memperbolehkan laki-laki muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab, maka ulama kelompok terakhir ini membolehkan hukum sebaliknya, yaitu membolehkan wanita muslimah menikah dengan laki-laki Ahli Kitab. Menurut mereka, tidak ada perbedaan antara pernikahan laki-laki muslimah dengan wanita Ahli Kitab dan pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki Ahli Kitab. Menurut keompok terakhir ini, tidak ada teks di dalamm al-Quran yang secara eksplisit melarang pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki Ahli Kitab. Karena itu, Mereka Bekeyakinan bahwa tidak adanya larangan bagi wanita muslimah untuk menikah dengan laki-laki Ahli Kitab.
Terkait dengan perbedaan pendapat para ulama, sebaiknya pernikahan beda agama dihindari dengan bagaimana alasan dan petimbangan berikut
1. Dalam kitab Al-Umm, Imam Syafi'i mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Ahli Kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani yang berasal dari keturunan bangsa Israel asli. Adapun umat-umat lain yang menganut agama Yahudi dan Nasrani, mereka tidak termasuk dalam kata Ahlul Kitab. Sebab, Nabi Musa As dan Nabi Isa As tidak diutus kecuali untuk Bani Israil dan dakwah mereka juga bukan ditujukan bagi umat-umat setlah Bani Israil
2. Ahlul Kitab yang ada sekarang, tidak sama dengan Ahlul Kitab yang ada pada waktu zaman Rasulullah Saw Semua Ahlul Kitab zaman sekarang sudah jelas-jelas musyrik atau menyekutukan Allah dengan mengatakan bahwa Uzair itu Anak Allah (Yahudi) dan Isa itu anak Allah (Nasrani)
3. Pernikahan lintas agama dipastikan akan sangat sulit untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah sebagai tujuan utama dari dilaksanakannya sebuah pernikahan
4. Jumlah wanita muslimah di dunia ini sangat banyak, bahkan jumlahnya melebihi jumlah kaum laki-laki. Tidak sedikit pula wanita muslimah yang berwajah cantik dan memiliki budi pekerti luhur.
5. Sebagai upaya Syadz-adz-dzari'ah (mencegah kerusakan), keimanan calon sumai-istri dan anak-anak yang akan dilahirkan.
Tentunya akan lebih mudah menciptakan keluarga yang sakinah apabila pasangan suami dan istri memiliki dan paham dan keimanan yang sama. Pastinya akan lebih baik mendidik anak jika kedua orang tuanya mempunyai akidah yang sama.
dikutip dari buku sanikah, mawadah, warahmah karya Abdul Syukur Al-Azizi yang diterbitkan oleh dive pers.
=================================================================
Jika ada kekurangan tentang artikel ini, atau ada sesuatu yang tidak berkenan silahkan komen dibawah untuk berdiskusi.
Comments
Post a Comment